Senin, 14 Januari 2013

hukuman angie 4,5 tahun dan 250 juta, siapa yang salah?

Unknown | Senin, Januari 14, 2013 | |
kali ini izinkan saya untuk sedikit berargumen terkait polemik yang terjadi akhir-akhir ini. Terkait hukuman penjara angelina sondakh yakni 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar 250 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

mungkin saya tidak cukup kapabel dalam bidang ini, tapi saya mencoba memberikan pendapat saya yang mungkin masih bersifat subjektifitas.

banyak yang mengatakan hukuman pidana dan denda yang dilimpahkan pada angie itu tidak tepat, bahkan tidak adil. memang hal ini tidak bisa dipungkiri karena hukuman seorang maling ayam masih lebih lama masa kurungan penjaranya (5 tahun) dibandingkan kasus korupsi angelina sondakh yang telah terbukti korupsi uang negara senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS.Bandingkan pula dengan maling sendal yang juga masih bocah (dibawah umur)

sebenarnya siapa yang salah terkait putusan tersebut. apakah hakim? atau jaksa penuntut umum (JPU).

secara sederhana. hakim pada fungsinya adalah memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, berdasarkan bukti yang terungkap di meja hijau. dan JPU membuktikan kepada hakim atau majelis hakim tentang dugaan atau tuduhan yang dilimpahkan kepada terdakwa.

menurut kompas ePaper terbit 14 januari 2013 hal 5, menyebutkan bahwa.
jaksa ragu dengan dakwaan yang dikenanakan terhadap angie. jaksa menyamatkan dua undang-undang pada kasus angie yakni pasal 11 UU Tipikor dan pasal 12 UU Tipikor, dimana kedua pasal tersebut sama-sama mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

perbedaan antara pasal 11 dan pasal 12, pada pasal 11 tidak disebutkan syarat pemberian, tetapi cukup karena ada kaitan dengan jabatan yang diemban oleh pegawai negeri atau pejabat negara. sedang dalam pasal 12 huruf (a) hadiah diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

sehingga jika menilik pada kedua pasal tersebut, jelas kasus angie lebih mengarah pada penggunaan pasal 12 huruf (a) tersebut karena pada kasus tersebut angie secara terbukti mengarahkan, dan dia mendapat sesuatu dari proyek tersebut (kemenpora dan kemendiknas). dan hal itu yang tidak dikuatkan oleh jaksa dari KPK, sehingga membuat hakim menjadi ragu dan bimbang. asep menambahkan lagi, "hakim tidak diyakinkan bahwa uang yang dipergunakan terdakwa itu kumpulan uang-uang hasil proyek".

dalam kutipan kompas.com edisi senin 14 jan 2013.
menurut fadli zon selaku sekjen partai gerndra. Dia mengatakan penilaian hakim bahwa Angie tidak wajib mengembalikan uang kepada negara, hal itu jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Menurut dia, di dalam pasal 18 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang hasil korupsi.

Menurut Fadli, kasus Angie itu menandakan hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa, kata Fadli, sudah terbukti korupsi dan menerima uang, tetapi tidak diminta mengembalikan uang kepada negara.

Bahkan hukumannya tidak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara. "Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara sedangkan korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya divonis 4,5 tahun penjara," katanya.

dari kasus angelina tersebut memang mata pisau hukum masih sama seperti ungkapan lama. "tajam kebawah tumpul keatas". tapi inilah fenomena hukum yang terjadi di negara tercinta kita. terkait siapa yang salah, tidak ada yang salah secara utuh. hanya saja perbedaan pendapaat, sudut pandang, dan gaya mengeksekusi suatu perkara yang masih terdapat jurang perbedaan yang menyebabkan terjadi miss komunikasi antara harta yang dirampok dan hukuman yang disamatkan.

semoga suatu hari hukum indonesia "buta"
oleh : Govinda al araaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Search

Blogroll

goresan pena. Diberdayakan oleh Blogger.

About